Wednesday, October 21, 2015

Apabila dihubungkan dengan agama, sebelum memulai sesuatu harus diperhatikan hukumnya, dalam hal ini hukum menurut agama, apalagi sesuatu yang belum jelas hukumnya, seperti PTC yang tidak ada pada zaman dulu, jadi harus ditinjau ulang.
Sistem kerja PTC
  1. Sistem kerja PTC mirip dengan sistem Multi Level Marketing (MLM), perbedaannya PTC bergerak dalam bidang jasa kalau MLM dalam bidang penjualan produk.
  2. Sistem kerja PTC merupakan sistem pembagian komisi, dimana perusahaan atau situs PTC menjual jasa peningkatan trafik website.
  3. Situs PTC tentu memerlukan pengunjung untuk meningkatkan traffik suatu website, maka dibuatlah sistem keanggotaan atau membership.
  4. Member, sebagai pekerja menerima pekerjaan untuk membantu meningkatkan trafik website tersebut dengan cara mengklik iklan (advertisement) dan mendapat komisi dari situs PTC dengan cara mengklik iklan.
  5. Apabila seorang member mereferensikan orang lain untuk ikut menjadi pekerja (member), maka member tersebut akan mendapatkan referral (jaringan).
  6. Seorang member akan mendapatkan komisi dari referralnya apabila member tersebut aktif klik iklan sesuai ketentuan minimal (dalam MLM disebut tutup poin). Apabila dalam satu hari member tersebut tidak mengklik iklan, maka komisinya tidak akan didapatkan.
  7. Karena menggunakan sistem jaringan, apabila referral seorang member memiliki referral lagi (dalam MLM disebut level 2), maka member tersebut akan mendapatkan komisi pula, tapi harus sesuai dengan ketentuan di atas (poin 6).
  8. Selain itu, seorang member PTC bisa menyewa atau membeli referral untuk meningkatkan penghasilannya, yang namanya menyewa atau membeli bererti membayar.
Dari sistem kerja yang telah di paparkan di atas, ringkasnya sebagai berikut :
  • Sebuah situs PTC menerima Imbalan dari sebuah website untuk meningkatkan traffik website tersebut. 
  • Kemudian situs PTC membayar member yang melihat atau mengunjungi website tersebut.

Dalam hal ini, adakah pihak yang dirugikan ? Menurut saya tidak ada, justru PTC saling memberikan keuntungan antara pemilik website, pengiklan, dan pengunjung.

Jadi saya menyimpulkan, hukum mengikuti PTC adalah "HALAL" !

4 comments:

  1. mau nanya dong gan! tentang sistem bonus referral neobux! misalnya jika A berhasil menjadikan B referral dia,berarti si A dapat bonus beberapa persen jika B berkerja(ngeklik),nah kalo si B berhasil jadiin si C referral si B,apakah si A akan mendapat bonus dari hasil kliknya si C juga? mau nanya gan soalnya ane udh ikut neobux tp blm ngerti

    ReplyDelete
    Replies
    1. Engga gan, si A gak akan dapat bonus dari hasil si C.
      Kalau dalam sistem MLM, Kebanyakan PTC menggunakan sistem binari. Kecuali beberapa PTC seperti Clixsense dan Clixunion, sistem referralnya sampai 8 level. Kalau Neobux dan kebanyakan PTC hanya 1 level saja.

      Delete
  2. Kl aplikasi whaff gmna? Boleh apa tidak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Boleh gan.
      Kalau diperhatikan, whaff seperti kerjasama bisnis. Sebab pihak whaff juga mendapat uang dari setiap program yang dibuka oleh masing-masing akun.

      Delete

Translate This Site !

Categories

Exchanger

My Best PTC











Last Payment

Familyclix5th07-04-17Proof
Neobux3rd13-01-17Proof
Grandbux2nd12-01-17Proof

Page View

Visitors

Flag Counter